Hukum

Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi DAK SMK Disdik

0

0

jambidalamberita |

Senin, 22 Des 2025 16:36 WIB

Reporter : Yudi

Editor : Kurniawan

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia menunjukkan dokumen penetapan tersangka dalam konferensi pers kasus korupsi Dana Alokasi Khusus SMK Disdik Provinsi Jambi. - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, Kota Jambi - Kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus atau DAK untuk Sekolah Menengah Kejuruan di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi terus menunjukkan perkembangan signifikan.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi kembali menetapkan tiga orang tersangka baru setelah mengantongi hasil pemeriksaan saksi dan keterangan ahli.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Taufik Nurmandia, dalam keterangannya di Mapolda Jambi pada Senin, 22 Desember 2025.

Ketiga tersangka yang kini resmi masuk tahap penyidikan masing-masing berinisial VA selaku pengguna anggaran sekaligus Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi saat proyek berjalan, BU sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, serta DI yang diduga berperan sebagai broker penghubung proyek.

Baca Juga:

Kasus BOK dan TPP Muaro Jambi 2022–2023 Masuk Babak Baru, Bukti Disiapkan ke Mabes Polri

Menurut Kombes Taufik, penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi rangkaian bukti kuat dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan pendalaman ahli yang menegaskan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan proyek DAK SMK tersebut.

Dengan bertambahnya tersangka, aparat memastikan proses pengusutan kasus masih akan terus berlanjut.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jambi juga telah melaksanakan pelimpahan tahap II terhadap empat tersangka lain dalam perkara yang sama ke Kejaksaan Tinggi Jambi. Pelimpahan tersebut dilakukan pada Rabu, 12 November 2025, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Keempat tersangka itu masing-masing berinisial RW yang berperan sebagai broker, ES selaku Direktur PT Tahta Djaga Internasional, WS sebagai pemilik PT Indotec Lestari Prima, serta ZH yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen di Disdik Provinsi Jambi.

Baca Juga:

Syarifa Fasha Sentil Ketua RT Soal Zona Merah: Tak Berani Pimpin Warga, Lebih Baik Mundur!

Pantauan di Mapolda Jambi menunjukkan, sebelum diserahkan ke pihak kejaksaan, para tersangka lebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah itu, mereka dibawa ke ruang penyidik Ditreskrimsus untuk proses administrasi sebelum diberangkatkan ke Kejati Jambi menggunakan satu unit kendaraan.

Keempatnya tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan memilih bungkam saat dicecar pertanyaan oleh awak media.

“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, sehingga hari ini kami lakukan pelimpahan tahap II,” ujar Kombes Taufik saat dikonfirmasi di Polda Jambi.

Dalam konstruksi perkara, proyek pengadaan peralatan praktik sekolah yang bersumber dari DAK ini secara administratif dimenangkan oleh PT Tahta Djaga Internasional melalui proses lelang.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER