Hukum

Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi DAK SMK Disdik

0

0

jambidalamberita |

Senin, 22 Des 2025 16:36 WIB

Reporter : Yudi

Editor : Kurniawan

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia menunjukkan dokumen penetapan tersangka dalam konferensi pers kasus korupsi Dana Alokasi Khusus SMK Disdik Provinsi Jambi. - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Baca Juga:

Resmi Diumumkan! Ini Nama Peserta Terbaik UKK Calon Direksi dan Komisaris Perseroda Serumpun Pseko 2025

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa pekerjaan proyek justru dikerjakan oleh PT Indotec Lestari Prima. Kondisi ini menjadi salah satu pintu masuk utama penyidik dalam mengungkap adanya dugaan rekayasa proyek.

Hingga saat ini, penyidik telah berhasil mengamankan uang senilai sekitar Rp8,5 miliar yang diduga terkait langsung dengan praktik korupsi tersebut. Dana itu menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.

Kasus ini sendiri bermula dari audit menyeluruh terhadap pengadaan peralatan praktik untuk SMK dan SMA di Provinsi Jambi. Berdasarkan hasil penyelidikan, pada tahun 2021 Disdik Provinsi Jambi mengajukan anggaran DAK ke Kementerian Pendidikan dengan nilai mencapai Rp122 miliar untuk SMK dan Rp51 miliar untuk SMA.

Anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar melalui penyediaan alat praktik yang layak.

Namun, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan serius. Proses pengadaan dilakukan melalui sistem e-purchasing tanpa disertai harga pembanding yang memadai. Bahkan, proses klik surat pesanan diduga dilakukan langsung oleh Pejabat Pembuat Komitmen bersama pihak broker di Jakarta.

Lebih jauh, barang yang diterima sekolah-sekolah tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, tidak memenuhi standar Tingkat Komponen Dalam Negeri, serta tidak dapat dimanfaatkan meski pembayaran telah dilakukan secara penuh.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER