Jambidalamberita.id
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari strategi penguatan keamanan dan penataan hunian warga binaan.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, mengatakan pemindahan tersebut merupakan hasil dari proses asesmen dan pemetaan risiko yang telah dilakukan secara menyeluruh.
Narapidana yang masuk kategori high risk dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban jika tetap berada di lapas asal.
“Ini adalah langkah terukur untuk mencegah gangguan kamtib dan memastikan pengelolaan pemasyarakatan berjalan lebih aman,” ujarnya.
Selain faktor keamanan, kebijakan ini juga ditujukan untuk mengurangi kelebihan kapasitas di lapas dan rumah tahanan di wilayah Jambi. Dengan redistribusi hunian, diharapkan proses pembinaan narapidana dapat berjalan lebih optimal dan kondusif.
Irwan menegaskan seluruh rangkaian pemindahan dilakukan dengan pengamanan ketat, melibatkan koordinasi lintas petugas dan instansi terkait agar berjalan aman dan lancar. Kebijakan ini juga sejalan dengan program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Ribuan Napi High Risk Sudah “Dikonsentrasikan” ke Nusakambangan
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengungkapkan bahwa hingga menjelang akhir tahun 2025, 1.882 narapidana berisiko tinggi dari seluruh Indonesia telah dipindahkan ke lapas dengan pengamanan maksimum dan super maksimum di Nusakambangan.
Menurutnya, langkah tersebut bukan hanya untuk menekan gangguan keamanan, tetapi juga sebagai bagian dari pembinaan yang disesuaikan dengan tingkat risiko warga binaan.
“Target kami jelas, menciptakan lapas yang aman, bebas narkoba dan handphone ilegal, sekaligus mendorong perubahan perilaku warga binaan,” kata Mashudi.
Pemindahan terbaru dilakukan pada Sabtu (27/12) dengan total 130 narapidana dari wilayah Jambi, Riau, dan Banten. Mereka ditempatkan di sejumlah lapas di Nusakambangan, termasuk Lapas Batu, Karanganyar, Besi, Gladakan, Lapas Narkotika, dan Ngaseman.