Jambidalamberita.id, JAMBI –
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar memberikan penjelasan terkait surat edaran dan imbauan penggunaan
kembang api pada perayaan Tahun Baru 2026.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah larangan, melainkan ajakan kepada masyarakat untuk merayakan pergantian tahun secara lebih bijak.
Menurut Kapolda, imbauan itu merupakan keputusan pemerintah daerah yang sebelumnya telah disampaikan langsung oleh Gubernur Jambi. Aparat keamanan, kata dia, hanya mendukung kebijakan tersebut dan tidak memiliki kewenangan untuk melarang masyarakat secara mutlak.
“Ini bukan larangan, tetapi imbauan. Pemerintah daerah sudah menyampaikan, dan kami hanya mendukung pelaksanaannya,” ujar Irjen Krisno.
Ia juga mengungkapkan bahwa sejumlah hotel di Provinsi Jambi yang biasanya menggelar pesta
kembang api pada malam pergantian tahun telah menyatakan kesepakatan untuk tidak melaksanakannya pada tahun ini.
“Dari laporan yang kami terima, hotel-hotel yang biasanya menyalakan
kembang api telah sepakat untuk tidak melaksanakan kegiatan tersebut,” katanya.
Sementara itu, terkait penggunaan
kembang api oleh masyarakat secara pribadi di lingkungan rumah tangga, Kapolda menyebutkan hal tersebut diserahkan kepada kesadaran masing-masing individu.
Meski demikian, ia tetap mengimbau agar masyarakat menahan diri.
“Kalau boleh saya sampaikan, sebaiknya tidak usah. Jika memiliki rezeki lebih, alangkah baiknya disalurkan kepada saudara-saudara kita yang sedang tertimpa bencana, karena mereka jauh lebih membutuhkan,” ungkapnya.
Kapolda Jambi menegaskan bahwa imbauan ini tidak bersifat memaksa. Namun, untuk instansi pemerintah, TNI, Polri, serta pihak swasta seperti hotel, telah ada kesepakatan bersama untuk tidak menggunakan
kembang api dalam perayaan Tahun Baru 2026.
“Kami dari pemerintah daerah, TNI, Polri, dan swasta sudah sepakat tidak menggunakan
kembang api. Perayaan pergantian tahun akan dilakukan dengan doa dan zikir bersama,” pungkasnya. (*)