Kebijakan ini diberlakukan demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kekhusyukan suasana pergantian tahun.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekda Merangin Nomor 300/1086/Satpol PP/2025 tentang Pelaksanaan Perayaan Malam
Tahun Baru 2026, yang ditandatangani pada 30 Desember 2025 atas arahan Bupati Merangin, H M Syukur.
Melalui Sekda Merangin Zulhifni, Bupati menegaskan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Merangin menjadi contoh bagi masyarakat dengan tidak melakukan aktivitas menyalakan
petasan maupun
kembang api yang meledak.
“ASN harus memberi teladan kepada masyarakat dengan mematuhi imbauan ini,” ujar Sekda saat menyampaikan pesan Bupati.
Selain larangan tersebut, pemerintah daerah juga mengajak masyarakat mengisi malam
tahun baru dengan kegiatan zikir dan doa bersama sebagai bentuk solidaritas dan empati kepada saudara-saudara yang terdampak bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Kegiatan doa bersama akan dipusatkan di Masjid Raya Al Istiqomah Pasar Bawah Bangko, yang sekaligus ditetapkan sebagai titik kumpul utama pada malam pergantian tahun. Langkah ini diharapkan dapat mencegah kerumunan anak muda yang berkeliaran di jalanan.
Sekda juga meminta seluruh perangkat daerah serta unsur terkait untuk melakukan pengawasan dan pembinaan, agar surat edaran tersebut dapat dijalankan secara maksimal.
Pemkab Merangin berharap perayaan
Tahun Baru 2026 dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh makna bagi seluruh masyarakat. (*)