“LAM harus bersikap tegas dan bertanggung jawab. Sebagai simbol adat, LAM memiliki peran penting dalam memberi arah kebijakan pemerintah, khususnya terkait usaha hiburan malam yang berada di wilayah bernilai adat dan sejarah,” tegas Adean.
Selain itu, ALAT JITU mendesak pemerintah daerah bersama lintas sektor terkait untuk segera mencabut seluruh perizinan Helen’s Play Mart dan menghentikan operasionalnya. Mereka menilai keberadaan tempat hiburan tersebut lebih banyak menimbulkan mudarat dibandingkan manfaat bagi masyarakat sekitar.
Situasi semakin memanas setelah muncul dugaan pelanggaran kesepakatan pada malam pergantian tahun. Sebelumnya, Kapolsek Pasar Jambi, Kompol Ferry Siswara, menyampaikan bahwa pihak manajemen Helen’s Play Mart tidak akan beroperasi pada malam Tahun Baru. Namun, berdasarkan laporan dan pantauan masyarakat, setelah massa aksi membubarkan diri, tempat hiburan tersebut kembali membuka aktivitas dan dipadati pengunjung.
Kondisi ini semakin menambah kekecewaan masyarakat adat terhadap sikap pemerintah dan pengelola usaha. ALAT JITU menilai alasan perizinan yang diklaim telah sesuai prosedur tidak dapat dijadikan pembenaran atas operasional tempat hiburan yang dinilai telah mencederai nilai adat dan budaya Melayu Jambi.
“Tidak ada lagi ruang kompromi. Helen’s Play Mart telah mencederai nilai adat, budaya, dan moral generasi muda. Jika tuntutan ini terus diabaikan, kami siap menggelar gerakan yang lebih besar,” pungkas Adean Teguh.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola Helen’s Play Mart maupun pemerintah daerah terkait tuntutan penutupan permanen yang terus disuarakan masyarakat adat Melayu Jambi.