Jambidalamberita.id, Sarolangun – Penetapan Bendahara Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sarolangun berinisial DS sebagai tersangka kasus korupsi berbuntut pada penyesuaian status kepegawaiannya sebagai aparatur sipil negara (ASN).
DS ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sarolangun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran DP3A Tahun Anggaran 2021.
Penetapan tersebut dilakukan setelah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kerugian negara. Saat ini, DS telah ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Sarolangun untuk kepentingan penyidikan.
Menanggapi perkembangan kasus tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun, Ir. Muhammad Arief, menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah mengambil langkah administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, setelah dilakukan koordinasi antara DP3A dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), ASN yang bersangkutan dinilai memenuhi syarat untuk diberhentikan sementara dari jabatannya.
“Kami sudah mengajukan surat permohonan pemberhentian sementara kepada Bupati Sarolangun,” kata Muhammad Arief kepada awak media.
Meski demikian, Sekda menegaskan bahwa selama proses hukum masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap, DS masih berstatus sebagai ASN. Namun, terdapat konsekuensi terhadap hak keuangannya.
“Yang bersangkutan hanya menerima 50 persen dari gaji pokok. Ini berlaku selama proses hukum berlangsung dan sesuai aturan,” ujarnya.
Muhammad Arief juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sarolangun tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah. Namun, sanksi lebih berat akan diberlakukan jika putusan pengadilan telah inkracht.
“Apabila nantinya terbukti bersalah dan putusan sudah berkekuatan hukum tetap, maka akan dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai ASN,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Sekda Sarolangun mengimbau seluruh ASN dan PPPK agar menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran penting, khususnya dalam pengelolaan keuangan negara.
“Kami mengingatkan seluruh ASN dan PPPK agar bekerja secara profesional, berhati-hati, dan bertanggung jawab, terutama dalam pengelolaan anggaran, supaya tidak berurusan dengan hukum,” tutupnya. (*)