Metronews

Bendahara DP3A Jadi Tersangka Korupsi, Sekda Sarolangun Ungkap Nasib Status ASN-nya

0

0

jambidalamberita |

Senin, 05 Jan 2026 11:25 WIB

Reporter : Wahyu

Editor : Kurniawan

Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun, Ir. Muhammad Arief. - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, Sarolangun – Penetapan Bendahara Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sarolangun berinisial DS sebagai tersangka kasus korupsi berbuntut pada penyesuaian status kepegawaiannya sebagai aparatur sipil negara (ASN).

DS ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sarolangun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran DP3A Tahun Anggaran 2021.

Penetapan tersebut dilakukan setelah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kerugian negara. Saat ini, DS telah ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Sarolangun untuk kepentingan penyidikan.

Menanggapi perkembangan kasus tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun, Ir. Muhammad Arief, menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah mengambil langkah administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:

Hari Kejepit Tak Jadi Alasan Bolos, Sekda Sarolangun Turun Sidak dan Ingatkan Sanksi Tegas ASN

Menurutnya, setelah dilakukan koordinasi antara DP3A dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), ASN yang bersangkutan dinilai memenuhi syarat untuk diberhentikan sementara dari jabatannya.

“Kami sudah mengajukan surat permohonan pemberhentian sementara kepada Bupati Sarolangun,” kata Muhammad Arief kepada awak media.

Meski demikian, Sekda menegaskan bahwa selama proses hukum masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap, DS masih berstatus sebagai ASN. Namun, terdapat konsekuensi terhadap hak keuangannya.

“Yang bersangkutan hanya menerima 50 persen dari gaji pokok. Ini berlaku selama proses hukum berlangsung dan sesuai aturan,” ujarnya.

Baca Juga:

Tak Perlu Lagi Jauh ke RS! Tiga Puskesmas Rawat Inap Modern Resmi Rampung di Kerinci

Muhammad Arief juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sarolangun tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah. Namun, sanksi lebih berat akan diberlakukan jika putusan pengadilan telah inkracht.

“Apabila nantinya terbukti bersalah dan putusan sudah berkekuatan hukum tetap, maka akan dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai ASN,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Sekda Sarolangun mengimbau seluruh ASN dan PPPK agar menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran penting, khususnya dalam pengelolaan keuangan negara.

“Kami mengingatkan seluruh ASN dan PPPK agar bekerja secara profesional, berhati-hati, dan bertanggung jawab, terutama dalam pengelolaan anggaran, supaya tidak berurusan dengan hukum,” tutupnya. (*)

Sumber :

1 2 3

# TAGS

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER