Jambidalamberita.id, Sarolangun – Dugaan belum dikantonginya izin lingkungan oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) mini milik PT Samudera Mahkota Emas(SME) memicu aksi unjuk rasa dari DPD LSM Amanah Rakyat Jambi (ARJI).
Aksi tersebut digelar di depan Kantor Bupati Sarolangun, Kamis (8/1/2026).
Puluhan massa ARJI yang dipimpin langsung Ketua DPD ARJI Sarolangun, M Dany Letsoin, SH, menyampaikan orasi di pintu masuk lobi kantor bupati.
Mereka menyoroti pembangunan pabrik sawit mini PT SME di Desa Pelawan Jaya, Kecamatan Pelawan, yang disebut telah berdiri meski diduga belum mengantongi izin lingkungan.
Dalam orasinya, Dany menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha wajib memiliki izin lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ia menekankan bahwa pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dan denda besar.
Selain itu, ARJI juga menyinggung ketentuan jarak kawasan industri dengan pemukiman warga yang diatur dalam Permenperin Nomor 35 Tahun 2010, yang menyebutkan jarak ideal minimal dua kilometer dari permukiman.
Dalam tuntutannya, LSM ARJI meminta Bupati Sarolangun:
Memanggil pimpinan PT SME untuk klarifikasi pendirian pabrik,
Menghentikan sementara pembangunan pabrik sawit mini,
Mengkaji ulang izin tata ruang PT SME karena lokasi dinilai terlalu dekat dengan permukiman,
Serta melakukan peninjauan terhadap kebun sawit Singkut di Desa Sungai Kudis yang diduga belum berizin.