Melalui kerja sama tersebut, PTKI diharapkan tidak hanya menghasilkan lulusan yang menguasai teori hukum, tetapi juga memiliki pengalaman praktik, karakter profesional, serta kemampuan memberikan layanan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.
Sementara itu, Ketua Umum PERADI Profesional, Harris Arthur Hedar, mengatakan kolaborasi ini bertujuan mendekatkan dunia pendidikan dengan praktik profesi advokat.
"Kami ingin menyiapkan advokat yang unggul, berintegritas, dan berakhlak," ujarnya.
Menurut Harris, keterlibatan 111 perguruan tinggi akan membuka ruang pembinaan karakter sekaligus memperkuat masa depan penegakan hukum nasional.
Senada dengan itu, Rektor Universitas Indonesia, Heri Hermansyah, menyebut kolaborasi tersebut sebagai langkah konkret dalam memperluas akses pendidikan hukum yang berkelanjutan.
"Kami ingin menyelaraskan praktik hukum modern dengan etika, integritas, dan adab sebagai fondasi penegakan hukum," ucapnya.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amien Suyitno, menambahkan bahwa kemitraan ini menjadi titik balik dalam peningkatan kualitas lulusan PTKI. Menurutnya, PERADI Profesional akan mengawal standar penyelenggaraan PKPA dan PPA sehingga lulusan Fakultas Syariah dan Hukum memiliki kompetensi yang semakin sesuai dengan kebutuhan profesi advokat di Indonesia.