Di akhir keterangannya, Prof. Kasful berharap kerja sama tersebut mampu melahirkan lulusan yang profesional, berintegritas, serta memberikan kontribusi positif bagi penegakan hukum nasional maupun hukum Islam.
"Mudah-mudahan para mahasiswa dan alumni yang dilahirkan nantinya benar-benar menjadi advokat yang profesional serta mampu memberikan dampak positif bagi perkembangan hukum Indonesia, termasuk penguatan hukum Islam," pungkasnya.
Kerja sama antara Kementerian Agama, PERADI Profesional, dan Universitas Indonesia tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang melibatkan 111 PTKI negeri dan swasta. Kolaborasi ini diarahkan untuk memperkuat pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, sekaligus mengembangkan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Pendidikan Profesi Advokat (PPA).
Sinergi tersebut menjadi bagian dari penguatan kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan organisasi profesi melalui konsep Triple Helix, sehingga Fakultas Syariah dan Hukum diharapkan mampu berkontribusi lebih besar dalam pembangunan hukum nasional.
Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa Fakultas Syariah harus mampu bertransformasi mengikuti perkembangan dan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks. Menurutnya, fakultas tidak hanya berfungsi mencetak lulusan yang unggul secara akademik, tetapi juga mampu menghadirkan solusi atas berbagai persoalan hukum di tengah masyarakat.
"Fakultas Syariah harus mampu memperkuat hukum keluarga, peradilan agama, mediasi, bantuan hukum, serta perlindungan perempuan dan anak," ujar Nasaruddin.
Ia menambahkan bahwa isu hukum ekonomi syariah, filantropi Islam, serta berbagai persoalan hukum keagamaan juga perlu menjadi perhatian utama dalam pengembangan keilmuan. Karena itu, Kementerian Agama mendorong Fakultas Syariah memperluas kerja sama dengan organisasi advokat, lembaga peradilan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), pemerintah daerah, hingga organisasi masyarakat sipil melalui klinik hukum, program magang profesi, maupun riset bersama.
"Saya menyambut baik penyelenggaraan kerja sama ini. Semoga melahirkan jejaring kolaborasi nyata bagi penguatan hukum Indonesia," katanya.
Dalam kegiatan tersebut, Prof. Kasful Anwar hadir bersama Dekan Fakultas Syariah UIN STS Jambi, Prof. Ahmad Syukri, M.A., sebagai bentuk komitmen UIN STS Jambi mendukung penguatan pendidikan profesi hukum di lingkungan PTKI.
Menurut Prof. Kasful, kerja sama ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan daya saing lulusan Fakultas Syariah di dunia profesi.
"Kerja sama ini membuka jalan lebih luas bagi lulusan Fakultas Syariah memasuki profesi advokat secara profesional. Kami siap memperkuat kurikulum, praktik akademik, dan kolaborasi agar lulusan UIN STS Jambi memiliki kompetensi, integritas, serta daya saing di tingkat nasional," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa empat perguruan tinggi Islam swasta di bawah Kopertais XIII Jambi turut menandatangani MoU, yakni Unisba Batanghari, Universitas Islam Tebo, IAI Mambaul Ulum, dan Universitas SMQ Bangko.