Beberapa tersangka utama dalam kasus ini adalah JH, DK, ED, J, EK, A, W, I, R, ET, HG, dan PH. Selain itu, tersangka berinisial HH, yang sebelumnya buron, telah menyerahkan diri. Namun, tiga tersangka lainnya diketahui melarikan diri ke Bukittinggi, Sumatera Barat, menggunakan mobil dinas Diskominfo Kota Sungai Penuh.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi dan Satreskrim Polres Kerinci terus mendalami kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi dan menetapkan tersangka baru. Hingga kini, tindakan tegas dilakukan terhadap mereka yang terbukti terlibat dalam aksi anarkis ini. Langkah selanjutnya mencakup pemanggilan dua tersangka tambahan dan kemungkinan pengembangan kasus berdasarkan bukti baru.
Kasus pembakaran dan pengrusakan TPS ini mencoreng proses demokrasi yang seharusnya berjalan lancar. Pihak kepolisian berharap tindakan hukum tegas ini dapat memberikan efek jera dan memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk menjaga ketertiban dalam setiap tahapan pemilu, guna mendukung terciptanya suasana damai dan demokratis. *