Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas dan Pengadaan Rumah Dinas Wakil Ketua II DPRD Jambi Masuk Tahap Penyidikan

Reporter: Doni prima Putra - Editor: No Editor
- Sabtu, 01 Maret 2025, 09:09 AM

Jambidalamberita.id,JAMBI – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam perjalanan dinas dan pengadaan kebutuhan rumah dinas Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024 kini resmi memasuki tahap penyidikan.

Peningkatan status ini ditetapkan pada 19 Februari 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp. Sidik / 05/II/Res.3.3./2025/Ditreskrimsus Polda Jambi. Wadirkrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, menyampaikan perkembangan kasus ini dalam konferensi pers yang digelar di lobi gedung lama Mapolda Jambi pada Jumat (28/02/2025).

Modus Dugaan Penyimpangan Perjalanan Dinas

Menurut Taufik, dugaan penyimpangan terjadi dalam pelaksanaan perjalanan dinas antara Januari hingga September 2024. Wakil Ketua II DPRD Jambi diketahui melakukan beberapa perjalanan, baik ke dalam maupun luar daerah, bersama staf dan tenaga ahli. Namun, ditemukan indikasi bahwa dalam beberapa perjalanan, pejabat terkait tidak ikut serta, sementara anggaran tetap dicairkan.

"Dalam laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas, terdapat bukti dokumen fiktif yang digunakan untuk pencairan anggaran. Beberapa perjalanan tidak benar-benar dilakukan oleh yang bersangkutan," jelasnya.

Anggaran perjalanan dinas ini bersumber dari APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2024, dengan nominal yang bervariasi sesuai dengan tujuan dan jumlah peserta perjalanan.

Dugaan Manipulasi Pengadaan Makan Minum di Rumah Dinas

Selain perjalanan dinas, dugaan korupsi juga ditemukan dalam pengadaan konsumsi di rumah dinas Wakil Ketua II DPRD Jambi pada Januari hingga Maret 2024.

Menurut Taufik, proses pengadaan makan minum tidak sesuai prosedur yang berlaku, dan penyusunannya sepenuhnya ditangani oleh staf. Bahkan, penyedia layanan diarahkan ke vendor tertentu melalui platform MbizMarket dan diwajibkan memberikan fee sebesar 3% dari setiap transaksi.

"Penyusunan SPJ pengadaan makan minum diduga dimanipulasi dengan penggunaan bukti pendukung fiktif, termasuk foto bahan pokok yang diambil dari Google," tambahnya.

Anggaran untuk pengadaan ini berasal dari APBD Provinsi Jambi, dengan pencairan dilakukan secara tunai.

Dugaan Penyimpangan dalam Kegiatan Reses

Kasus ini juga mencakup dugaan penyimpangan dalam kegiatan reses yang berlangsung pada Februari 2024 di Kabupaten Merangin dan Sarolangun.

Seharusnya, fasilitas seperti tenda, sound system, dan konsumsi dalam kegiatan reses ditanggung oleh anggaran resmi. Namun, kenyataannya, perlengkapan tersebut justru disediakan oleh desa tempat acara berlangsung. Untuk melengkapi laporan pertanggungjawaban, beberapa kepala desa diminta menandatangani kwitansi kosong.

Total Kerugian Negara dan Ancaman Hukuman

Berdasarkan hasil audit, total kelebihan pembayaran dari tiga kegiatan ini mencapai Rp652 juta.

Kasus ini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang mengatur ancaman pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

"Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan cara yang merugikan keuangan negara akan dikenakan sanksi tegas," tutup Taufik.

Kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.


Tags

Berita Terkait

X