Ini Cara Cek Penerima Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2025, Rincian Lengkap!

Reporter: Doni prima Putra - Editor: Doni prima Putra
- Rabu, 15 Januari 2025, 12:12 PM
Foto ilustrasi penerima bansos

JAMBI DALAM BERITA, JAMBI - Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui Program Keluarga Harapan (PKH). Pada tahun 2025, bansos PKH kembali dicairkan secara bertahap untuk membantu masyarakat kurang mampu, khususnya di bidang kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan.

Jadwal Pencairan Bansos PKH 2025

Bansos PKH dicairkan sebanyak empat tahap dalam setahun:

  1. Tahap 1: Januari, Februari, Maret.
  2. Tahap 2: April, Mei, Juni.
  3. Tahap 3: Juli, Agustus, September.
  4. Tahap 4: Oktober, November, Desember.

Penerima manfaat akan mendapatkan bantuan sesuai dengan kategori dan kebutuhan masing-masing, yang dijelaskan secara rinci di bawah ini.

Kategori Penerima dan Nominal Bantuan

  1. Kesehatan:

    • Ibu hamil dan ibu menyusui: Rp3 juta per tahun (Rp750 ribu per tahap).
    • Anak balita (usia 0-6 tahun): Rp3 juta per tahun (Rp750 ribu per tahap).
  2. Pendidikan:

    • Anak SD: Rp900 ribu per tahun (Rp225 ribu per tahap).
    • Anak SMP: Rp1,5 juta per tahun (Rp375 ribu per tahap).
    • Anak SMA: Rp2 juta per tahun (Rp500 ribu per tahap).
  3. Kesejahteraan:

    • Lansia berusia 60 tahun ke atas: Rp2,4 juta per tahun (Rp600 ribu per tahap).
    • Penyandang disabilitas berat: Rp2,4 juta per tahun (Rp600 ribu per tahap).

Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga penerima, khususnya dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Baca Juga : Capai _Zero Harm dan Zero Loss_ PLN IP UBP Jambi, tandatangai Komitmen K3

Cara Mengecek Penerima Bansos PKH

Penerima bansos dapat mengecek status bantuan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui dua metode: aplikasi "Cek Bansos" atau situs resmi cekbansos.kemensos.go.id. Berikut langkah-langkahnya:

Melalui Aplikasi Cek Bansos

  1. Download aplikasi Cek Bansos di Google Play Store.
  2. Berikan izin akses lokasi saat diminta.
  3. Login dengan akun yang sudah terdaftar. Jika belum memiliki akun, pilih opsi "Buat Akun Baru" dan lengkapi data berikut:
    • Nomor Kartu Keluarga (KK).
    • NIK dan nama lengkap sesuai KTP.
    • Alamat lengkap (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, RT/RW).
    • Nomor ponsel dan email aktif.
    • Lampirkan foto KTP dan swafoto.
  4. Setelah data terverifikasi, akun akan otomatis dibuat.
  5. Login dan buka menu "Profil" untuk melihat status penerima bansos.

Halaman:

Tags

Berita Terkait

X