Jambi, Jambidalamberita.id – Bekas Gedung Kantor Pemadam Kebakaran Kota Jambi yang berlokasi di Jalan Sultan Thaha, Kecamatan Pasar Jambi, tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, bangunan yang sebelumnya merupakan aset pemerintah ini dikabarkan telah beralih menjadi milik pribadi.
Masyarakat mulai mempertanyakan legalitas kepemilikan gedung tersebut, mengingat bangunan ini didirikan oleh negara. Isu ini semakin menarik perhatian setelah beredar informasi bahwa gedung tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama perorangan.
Jejak Sejarah Gedung Damkar Kota Jambi
Tim awak media melakukan penelusuran lebih lanjut dan menemukan sebuah prasasti di lantai dua gedung tersebut. Prasasti tersebut mencantumkan bahwa "Kantor Dinas Pemadam Kebakaran Kodya II Jambi diresmikan oleh Gubernur KDH Tingkat I Jambi, Almarhum Drs. H. Abdurrahman Sayoeti, pada 17 Mei 1990."
Namun, saat ini gedung tersebut digunakan sebagai sekretariat Organisasi Masyarakat Pemuda Pancasila Kota Jambi.
Berubah Status Menjadi Milik Pribadi
Berdasarkan data yang dihimpun tim media, tanah dan bangunan ini kini tercatat atas nama Wilianto dan Sumarto dengan luas tanah 1.499 m². Kepemilikan ini didukung oleh sertifikat yang diterbitkan pada 21 Februari 2007, dengan pendaftaran tanah pertama berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan (KAKANTAH) Kota Jambi tertanggal 20 Februari 2007, serta pembayaran penerbitan sertifikat sebesar Rp37.795.000.
Langkah Selanjutnya: Investigasi dan Konfirmasi
Guna memastikan keabsahan perubahan status kepemilikan ini, tim media berencana untuk mengonfirmasi lebih lanjut ke Bidang Aset Pemerintah Kota Jambi serta pihak-pihak berwenang lainnya. Hal ini penting agar tidak ada kesimpangsiuran informasi dan dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat terkait status gedung eks Damkar tersebut.