Jambidalamberita.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Donny Tri Istiqomah, pengacara sekaligus orang kepercayaan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Donny dan Hasto telah berstatus tersangka dalam kasus ini.
Kasus Utama: Suap PAW Anggota DPR
KPK mengungkap bahwa Hasto bersama Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah diduga menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Sebagian dana suap berasal dari Hasto Kristiyanto.
Kasus Kedua: Perintangan Penyidikan
Hasto juga diduga terlibat dalam perintangan penyidikan. Ia dituduh memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon selulernya dan melarikan diri. Selain itu, Hasto dilaporkan meminta stafnya untuk menenggelamkan ponsel dan mengarahkan saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Pemanggilan Saksi
Selain Donny, sejumlah saksi lain turut dipanggil, termasuk pengacara Daniel Masiku, Sintia Yuliantika (ibu rumah tangga), Patrisius Hitong (karyawan Bank Mandiri), dan Donfri Jatnika (karyawan swasta). Namun, salah satu saksi yang dipanggil, mantan Komisioner KPU Viryan Aziz, diketahui telah meninggal dunia pada 2022.
Kasus ini bermula dari upaya Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR melalui PAW. Kasus suap ini mencoreng integritas pemilihan legislatif dan telah menyeret sejumlah tokoh besar dalam proses hukumnya.*