“Atas perbuatan ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp6,5 miliar. Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus ini lebih lanjut,” jelas Ade Ary.
Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
Di sisi lain, Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Harahap, mengungkapkan bahwa dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan AKBP Bintoro, pihaknya menemukan indikasi keterlibatan pihak lain setelah memeriksa sejumlah saksi dan korban.
“Kami telah melakukan klarifikasi terhadap korban dan menemukan dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” ujar Radjo.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor, Evelin Dohar Hutagalung, belum memberikan tanggapan terkait laporan tersebut. Penyidik Polda Metro Jaya masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap fakta lebih lanjut.*