Jambidalamberita.id,Jakarta – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyoroti tekanan faktor riil sebagai tantangan utama industri dalam memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang harus dipenuhi pada 2026.
Seperti yang tercantum dalam POJK No. 23 Tahun 2023, perusahaan asuransi diwajibkan memiliki ekuitas minimum sebesar Rp250 miliar, sementara untuk perusahaan asuransi syariah sebesar Rp100 miliar. Adapun untuk perusahaan reasuransi, ekuitas minimum yang harus dipenuhi adalah Rp500 miliar, sedangkan perusahaan reasuransi syariah wajib memiliki ekuitas minimum Rp250 miliar sebelum 31 Desember 2026.
Namun, berdasarkan laporan kinerja industri asuransi 2024, kondisi ekuitas industri asuransi umum justru mengalami penurunan 15,6% secara tahunan, dari Rp76,68 triliun menjadi Rp63,18 triliun.
Profitabilitas Merosot, Industri Bergantung pada Investasi
Ketua Umum AAUI, Budi Herawan, mengungkapkan bahwa penurunan profitabilitas menjadi salah satu faktor utama merosotnya ekuitas. Menurutnya, industri asuransi umum masih bergantung pada hasil investasi sebagai penopang utama profitabilitas, sementara hasil underwriting sepanjang 2024 tidak mengalami pertumbuhan signifikan.
Di sisi lain, biaya operasional yang terus meningkat turut memberikan tekanan lebih besar terhadap ekuitas industri.
"Nah, ini menjadi catatan bagi kita. Saya selalu sampaikan, coba bagaimana caranya kita bisa melakukan efisiensi dalam operating expense," ujar Budi dalam Konferensi Pers AAUI di Jakarta, Rabu (5/3/2025).