Jambidalamberita.id, Merangin - Dalam waktu kurang dari dua belas hari menjabat sebagai Kapolres Merangin, AKBP Roni Syahendra menunjukkan langkah tegas dengan mengungkap kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polres Merangin.
Kasus ini dipaparkan oleh Kapolres dalam Press Release yang digelar pada Jumat (24/01/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di depan lobi Polres Merangin. Pada kesempatan tersebut, Kapolres menjelaskan modus operandi, identitas tersangka, serta barang bukti yang berhasil diamankan.
“Pada Selasa (21/01/2025), Polres Merangin telah melakukan penegakan hukum terhadap pelaku PETI yang menggunakan mesin dompeng. Dalam operasi tersebut, lima tersangka berhasil diamankan, yakni Z (39), R (23), Z (29), A (22), dan P (24). Para tersangka ini ditangkap saat sedang melakukan aktivitas PETI di Kelurahan Mampun, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin,” ungkap Kapolres.
Kapolres juga menambahkan bahwa pada hari yang sama, Sat Reskrim Polres Merangin melakukan penangkapan terhadap pelaku PETI di Desa Bukit Perentak, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.
Baca Juga : Gubernur Al Haris Perjuangkan Perahu Tradisional Melalui Dana CSR
“Dalam operasi ini, kami mengamankan satu unit alat berat ekskavator merek CAT 320CC warna kuning, beserta beberapa barang bukti lainnya. Tiga tersangka yang ditangkap dalam kasus ini adalah S (46), MM (39), dan S (48),” jelasnya.