Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, menegaskan bahwa pemberian sanksi ini merupakan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik.
“Kami tidak mentolerir pelanggaran seperti ini. Sanksi tegas diberikan untuk menjaga nama baik institusi dan memberikan efek jera,” ujar Erdi dalam keterangannya, Kamis (16/1/2025).
Namun, ketiga anggota yang dijatuhi sanksi telah mengajukan banding. Proses hukum dan sidang etik akan terus bergulir sesuai dengan aturan yang berlaku. *