JAMBI DALAM BERITA, JAKARTA – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kembali menjadi sorotan publik setelah memutuskan sanksi kepada tiga anggota Polri yang terbukti terlibat dalam kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia. Skandal ini mencoreng citra institusi kepolisian dan memunculkan pertanyaan tentang integritas aparat penegak hukum.
Berdasarkan hasil sidang, tiga polisi dengan inisial MP, RM, dan AHN menerima sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi, dengan rincian hukuman yang berbeda:
- MP (Briptu Muhamad Padli)
Sebagai seorang bintara Polsek Kemayoran, MP mendapat hukuman demosi selama tiga tahun. Selama masa ini, ia akan bertugas di Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan. - RM (Kompol Rio Mikael L. Tobing)
Hukuman untuk RM jauh lebih berat. Mantan Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ini dijatuhi demosi selama delapan tahun. Lebih dari itu, ia dilarang bertugas di fungsi penegakan hukum, khususnya reserse, dan dimutasi sebagai perwira menengah di Yanma Polda Metro Jaya. - AHN (Brigadir Andri Halim Nugroho)
Sebagai bintara Polsek Kemayoran, AHN dikenai sanksi demosi selama lima tahun dan dipindahkan ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya, di luar fungsi penegakan hukum.
Kasus ini bermula dari laporan 45 warga negara Malaysia yang mengaku menjadi korban pemerasan saat menghadiri konser musik tahunan Djakarta Warehouse Project (DWP). Berdasarkan informasi, kerugian yang diderita korban mencapai angka fantastis, yaitu Rp2,5 miliar.
Baca Juga : Kobaran Api Ilegal Driling Senami Batanghari Masih Menyala,Polisi Buru Pemilik Tambang
Praktik pemerasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum ini menuai kecaman keras, tidak hanya dari masyarakat Indonesia, tetapi juga dari komunitas internasional. Kejadian ini menggores kepercayaan terhadap lembaga Polri, yang selama ini dituntut menjaga profesionalitas dan integritas.