Kejaksaan Negeri Jambi Terima Berkas Perkara Big Boss Narkoba, Siap Dilimpahkan ke Pengadilan

Reporter: Doni prima Putra - Editor: No Editor
- Senin, 10 Februari 2025, 10:51 PM

JambiDalamBerita.id Jambi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi resmi menerima berkas perkara tahap II terkait kasus narkotika yang melibatkan tersangka kelas kakap. Berkas tersebut mencakup nama-nama tersangka besar, yakni Helen Dian Krisnawati, Didin alias Diding bin Tember, Dedi Susanto alias Tek Hui, serta Mafi Abidin bin Jaenal Abidin (alm).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jambi, Nolly Wijaya, dalam keterangannya pada Senin (10/2/2025), menyatakan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti dalam kasus narkotika ini.

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti

Penyerahan tahap II dilakukan di Kejaksaan Negeri Jambi setelah proses penyidikan oleh Mabes Polri rampung. Adapun rincian tersangka dan pasal yang disangkakan adalah sebagai berikut:

Helen Dian Krisnawati dan Didin alias Diding bin Tember

Diduga melanggar Primair Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dedi Susanto alias Tek Hui dan Mafi Abidin bin Jaenal Abidin (alm)

Diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan narkotika sebagaimana diatur dalam:

Primair Pasal 3 Jo Pasal 10, Pasal 4 Jo Pasal 10, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Subsidair Pasal 137 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Penahanan dan Proses Persidangan

Setelah tahap II ini, Kejaksaan melakukan penahanan terhadap para tersangka di lokasi yang berbeda:

Helen Dian Krisnawati ditahan di Lapas Perempuan Jambi.

Didin alias Diding bin Tember, Dedi Susanto alias Tek Hui, serta Mafi Abidin bin Jaenal Abidin ditahan di Lapas Kelas II B Jambi.

Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi tengah menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Jambi untuk proses persidangan.

Kejaksaan Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika

Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan komitmennya dalam menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di Jambi.

Kasus ini menjadi salah satu perkara besar yang mendapat perhatian luas, mengingat peran para tersangka dalam jaringan peredaran narkotika skala besar. Dengan penyerahan tahap II ini, masyarakat menanti langkah tegas dari pengadilan dalam menegakkan hukum terhadap para tersangka.


Tags

Berita Terkait

X