Jambidalamberita.id jambi – Sidang lanjutan kasus penipuan yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Ade Saputra, kembali digelar pada Selasa, 25 Februari 2025. Persidangan yang berlangsung di Ruangan Anggota Tirta ini dipimpin oleh Majelis Hakim Fakhmi, Pita, dan Wahyu.
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sandra melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa yang didakwa melakukan tindak pidana penipuan sebesar Rp 30 juta terhadap korban bernama Susi.
Terdakwa Akui Menipu dengan Dalih Proyek PUPR
Ade Saputra, yang bertugas di Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Provinsi Jambi, mengakui bahwa dirinya telah menipu korban dengan modus menawarkan proyek fiktif. Dalam kesaksiannya, ia menjelaskan bahwa pekerjaannya di instansi tersebut adalah melakukan pengawasan terhadap proyek konstruksi, rawa, dan irigasi.
Saat diperiksa, Jaksa menanyakan sejak kapan terdakwa mengenal korban. Ade Saputra mengaku baru mengenal Susi melalui adik korban, Tito, yang merupakan rekan kerja terdakwa. Jaksa mempertanyakan motif di balik pertemuan tersebut, mengingat terdakwa sebelumnya tidak mengenal korban, tetapi langsung menawarkan peluang investasi.
"Kenapa korban tiba-tiba tertarik? Apakah sebelumnya Anda menjanjikan sesuatu terkait proyek ini?" tanya Jaksa Penuntut.
Terdakwa mengaku bahwa ia menawarkan korban untuk menanam modal dalam proyek sumur bor di dua wilayah di Kabupaten Jambi. Untuk meyakinkan korban, Ade bahkan menunjukkan foto-foto proyek yang diklaim sedang berjalan serta menjanjikan keuntungan sebesar 20 persen dari investasi yang diberikan.