Saat ini, proses penyidikan terus berlanjut untuk menggali lebih dalam keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Namun, Niky menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kemungkinan adanya tersangka baru.
“Kami masih mendalami kasus ini dan mengumpulkan bukti lebih lanjut,” kata dia.
Selama proses penyidikan, ketiga tersangka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Pada Kamis sore, pukul 17.33 WIB, ketiganya terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan Kejaksaan. Mereka digiring keluar dari Kantor Kejari Pekanbaru menuju mobil tahanan tanpa memberikan pernyataan apa pun kepada awak media.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan konten di Diskominfo Pekanbaru. Penyidik kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan dan menemukan bukti kuat adanya mark-up anggaran serta kolusi dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Kejari Pekanbaru berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan efek jera serta menjadi peringatan bagi aparatur negara untuk tidak menyalahgunakan kewenangan dan anggaran negara.*