JAMBIDALAMBERITA, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan bersejarah dengan menghapus aturan presidential threshold (PT) sebesar 20%. Keputusan ini menjadi angin segar bagi demokrasi Indonesia, membuka peluang bagi semua partai politik untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa terkendala syarat perolehan suara atau kursi DPR.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan, menyambut baik putusan tersebut dan menyebutnya sebagai kabar gembira bagi kemajuan demokrasi di tanah air.
“PAN menghormati dan menerima putusan MK yang sudah berkali-kali digugat oleh masyarakat. Tentu ini kabar gembira bagi perkembangan demokrasi kita. Putusan ini bersifat final dan mengikat,” ujar Zulkifli Hasan, Kamis (2/1/2025).
Keputusan Final dan Mengikat
Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta Pusat. Dalam keputusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Baca Juga : Penjelasan Lengkap! Daftar 144 Penyakit yang Tidak Bisa Dirujuk ke Rumah Sakit oleh BPJS Kesehatan
“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tegas Suhartoyo dalam putusannya.