jambidalambetita.id, Batanghari, Jambi – Dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas tambang batu bara di Koto Boyo, Kabupaten Batanghari, Jambi, semakin mengkhawatirkan. Kolam limbah (settling pond) milik PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM) dilaporkan jebol, mengakibatkan air limbah langsung mengalir ke sungai di sekitar lokasi tambang.
Insiden ini terungkap setelah tim gabungan yang terdiri dari Ditreskrimsus Polda Jambi, Polres Batanghari, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Dinas Lingkungan Hidup turun langsung ke lokasi untuk melakukan investigasi pada Kamis, 6 Maret 2025.
Kolam Limbah Jebol, Limbah Mengalir ke Sungai
Investigasi yang dipimpin Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Wendi Oktariansyah, menemukan bahwa kolam limbah nomor 1 milik PT BBMM mengalami jebol, menyebabkan air limbah mencemari sungai. Selain itu, tim juga menemukan tiga pit atau lubang tambang, di mana pada pit ketiga terdapat genangan air akibat curah hujan yang tinggi.
"Selain itu, di PT BBMM juga ditemukan settling pond pada kolam 1 jebol. Parahnya, air tersebut langsung mengalir ke sungai," ungkap AKBP Wendi Oktariansyah.
Selain mengecek kolam limbah yang jebol, tim gabungan juga memeriksa lubang-lubang tambang yang belum direklamasi dan mengambil sampel air dari inlet dan outlet kolam limbah untuk diuji lebih lanjut di laboratorium.
Penyelidikan Lebih Lanjut
Tim gabungan turut melakukan pemetaan menggunakan drone untuk mengambil titik koordinat di area tambang PT BBMM dan PT KAI, serta meninjau kondisi lahan bekas pertambangan di Desa Hajran. AKBP Wendi menegaskan bahwa penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk menentukan penyebab jebolnya kolam limbah dan dampak pencemaran lingkungan yang ditimbulkan.
"Jika nanti ditemukan unsur tindak pidana yang menyebabkan kerusakan lingkungan, akan kami tindaklanjuti," tegas AKBP Wendi.
Sementara itu, Kasi Gakkum Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, Shinta Hendra, menjelaskan bahwa sampel air limbah telah diambil dari dua titik untuk diuji di UPTD Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi.
"Hasil uji laboratorium diperkirakan keluar dalam 14 hari kerja dan akan diserahkan kepada Ditreskrimsus Polda Jambi," jelas Shinta Hendra.
Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat dampak pencemaran lingkungan akibat limbah tambang batu bara bisa berdampak luas terhadap ekosistem dan masyarakat sekitar. Pemerintah dan pihak berwenang diharapkan dapat mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh pihak perusahaan.