JAMBI DALAM BERITA, JAKARTA - Polri telah memblokir sebanyak 17 rekening yang diduga terlibat dalam transaksi hasil perjudian online pada periode 2020 hingga 2022. Total dana yang tercatat dalam rekening-rekening tersebut mencapai Rp 72,3 miliar.
"Penyidik juga telah memblokir 17 rekening yang diduga melakukan transaksi hasil perjudian online tersebut pada periode 2020 sampai dengan 2022 dengan total Rp 72,3 miliar,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, Senin (6/1/2025).
Sita Hotel Aruss di Semarang
Sebagai tindak lanjut dari penyidikan, kepolisian juga menyita sebuah aset berupa Hotel Aruss yang berlokasi di Semarang, Jawa Tengah. Hotel ini diduga dibangun menggunakan dana hasil pencucian uang dari platform judi online seperti Dafabet, Agen 138, dan Judi Bola.
“Kami melakukan rilis terkait dengan penyitaan salah satu aset yang menjadi ujung daripada hasil pencucian uang judi online,” jelas Brigjen Helfi.
Baca Juga : Istana Sebut Menu Makan Bergizi Akan Dirotasi Tiap Hari, Menyesuaikan Ketersediaan
Menurut Helfi, penyitaan dilakukan sebagai bagian dari pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan para pemain hingga bandar judi online. Proses penyelidikan mendalam telah dilakukan untuk menelusuri aliran dana.