JAMBI DALAM BERITA.ID, JAMBI – Komisi 1 DPRD Kota Jambi secara resmi merekomendasikan penutupan permanen Helen’s Play Mart, tempat hiburan malam yang berlokasi di Jalan Sultan Thaha, RT 01, Kelurahan Pasar Kota Jambi. Keputusan ini diambil setelah rapat dengar pendapat pada Kamis (13/2/2025), yang dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Jambi, Front Persaudaraan Islam (FPI), Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, tokoh agama, tokoh pemuda, Ketua RT setempat, serta perwakilan pengelola Helen’s Play Mart.
Penolakan dari Tokoh Adat dan Agama
Ketua LAM Kota Jambi, Aswan Hidayat, menegaskan bahwa pihaknya menolak keberadaan Helen’s Play Mart, terutama jika terbukti menjual minuman keras. "LAM menolak keras beroperasinya Helen's Play Mart, apalagi jika menjual minuman keras di area publik yang dapat diakses oleh semua kalangan," ujarnya. Ia juga meminta Pemerintah Kota Jambi untuk tidak memberikan izin operasional guna mencegah peredaran minuman keras yang berpotensi merusak moral generasi muda.
Senada dengan itu, Ahmad Syukri Baraqbah dari FPI juga mengecam keberadaan tempat hiburan tersebut. Menurutnya, Helen’s Play Mart melanggar sejumlah Peraturan Daerah (Perda) dan bertentangan dengan nilai-nilai adat serta agama yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Kota Jambi.
Klarifikasi dari Pengelola Helen’s Play Mart
Di sisi lain, Rajjee, selaku Humas Holywings Pusat, menjelaskan bahwa Helen’s Play Mart telah mengantongi izin perusahaan terbatas (PT), Nomor Induk Berusaha (NIB), serta keterangan domisili. Namun, ia mengakui bahwa izin operasional dari Pemerintah Kota Jambi masih dalam proses. "Kami memiliki prosedur ketat untuk memastikan pengunjung yang masuk berusia minimal 21 tahun," katanya.
Rekomendasi OPD dan Keputusan Akhir DPRD
Sejumlah OPD terkait, seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), sepakat merekomendasikan agar Helen’s Play Mart tidak beroperasi lagi.
Ketua Komisi 1 DPRD Kota Jambi, Rio Ramadan, menegaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada berbagai pertimbangan, termasuk masukan dari tokoh agama, adat, pemuda, serta ketidaksesuaian operasional Helen’s Play Mart dengan regulasi daerah.
"Atas dasar perizinan yang belum lengkap, masukan dari berbagai pihak, serta rekomendasi OPD terkait, Komisi 1 DPRD Kota Jambi merekomendasikan agar Helen's Play Mart tidak beroperasi lagi. Ini adalah keputusan final, dan tempat tersebut akan ditutup secara permanen," ujar Rio dengan tegas.
Keputusan ini menandakan komitmen DPRD Kota Jambi dalam menjaga ketertiban serta menghormati nilai-nilai budaya dan agama yang dianut masyarakat setempat.