Bareskrim Polri Sita Uang Rp 52,5 Miliar dari Kasus Investasi Bodong NET89

Reporter: Doni prima Putra - Editor: Doni prima Putra
- Rabu, 22 Januari 2025, 08:46 AM
Konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Jambidalamberita.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menyita uang tunai dalam penyidikan kasus penipuan investasi bodong berbasis robot trading NET89. Kali ini, uang sebesar Rp 52,5 miliar berhasil diamankan dan dipindahkan ke rekening escrow Bareskrim Polri.

“Ada kita sita berupa uang tunai sekitar Rp 52,5 miliar yang saat ini sudah kita pindahkan ke rekening escrow Bareskrim,” ungkap Dirtipideksus Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025).

Selain uang tunai, polisi sebelumnya juga menyita berbagai aset yang terlibat dalam kasus ini. Barang bukti yang disita meliputi 11 unit kendaraan senilai Rp 15 miliar, 26 aset properti, seperti hotel, vila, kantor, apartemen, ruko, dan rumah, dengan total nilai mencapai Rp 1,5 triliun. Properti tersebut tersebar di beberapa kota, antara lain Jakarta, Tangerang, Bogor, Bali, Pekanbaru, Banjarmasin, Balikpapan, Batam, Belitung, dan Bandung.

“Total nilainya sekitar Rp 1,5 triliun hanya dari properti saja,” jelas Brigjen Helfi.

Baca Juga : Pemerintah Perbaiki Data Penerima BLT Pengganti Subsidi BBM dan Listrik, Bagaimana Skemanya?

Helfi menjelaskan bahwa nasib barang bukti akan diputuskan oleh pengadilan setelah proses persidangan. Pihaknya juga bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan proses restitusi kepada para korban.

Halaman:

Tags

Berita Terkait

X