KPK Perpanjang Pencegahan Wali Kota Semarang dan Suami dalam Kasus Korupsi, Berapa Lama?

Reporter: Doni prima Putra - Editor: Doni prima Putra
- Senin, 20 Januari 2025, 04:54 PM
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita

Kini, Alwin mengikuti jejak istrinya dengan mengajukan gugatan praperadilan. Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah itu menyatakan tidak menerima penetapannya sebagai tersangka dan menggugat keputusan KPK.

Berbeda dengan Mbak Ita dan Alwin, KPK telah menahan dua orang yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono, dan seorang pengusaha bernama Rahmat U. Djangkar. Keduanya diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi yang sama.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, terutama karena Mbak Ita sebagai Wali Kota Semarang seharusnya menjadi teladan dalam tata kelola pemerintahan yang bersih. Namun, keterlibatan keluarga dalam dugaan korupsi justru mencederai kepercayaan publik.

Banyak pihak mendesak KPK untuk segera menahan Mbak Ita dan Alwin. “Hukum harus ditegakkan, tidak peduli siapa yang terlibat,” ujar seorang pengamat hukum, menyoroti pentingnya tindakan tegas terhadap pejabat publik yang melanggar hukum.

Dengan perpanjangan pencegahan ini, KPK diharapkan dapat mempercepat proses pengusutan kasus. Langkah-langkah strategis juga diperlukan untuk memastikan tidak ada celah bagi tersangka melarikan diri atau mempengaruhi jalannya penyidikan.

Akankah Mbak Ita dan Alwin akhirnya memenuhi panggilan KPK? Ataukah mereka tetap memilih menghindar dari proses hukum? Publik kini menanti kelanjutan kasus ini yang menjadi ujian besar bagi KPK dalam memberantas korupsi di tingkat daerah.*

Halaman:

Tags

Berita Terkait

X