MK Putuskan PSU di Kabupaten Bungo, Berikut Daftar TPS yang Harus Gelar Pemungutan Suara Ulang

Reporter: Doni prima Putra - Editor: Doni prima Putra
- Selasa, 25 Februari 2025, 07:31 AM
Sengketa pilkada bungo MK Putuskan PSU di Kabupaten Bungo di 8 kecamatan

Jambidalamberita.idJAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo harus menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo. Keputusan ini dibacakan oleh hakim MK dalam sidang yang berlangsung pada Senin, 24 Februari 2025, malam.

PSU ini merupakan tindak lanjut dari sengketa hasil Pilkada yang diajukan ke MK. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa hasil PSU nantinya akan digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah. KPU Kabupaten Bungo diberikan waktu maksimal 45 hari sejak putusan dibacakan untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang.

Daftar TPS yang Wajib Melaksanakan PSU

Berdasarkan putusan MK, PSU akan digelar di 21 TPS yang tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Bungo. Berikut daftar lengkapnya:

Kecamatan Bathin III:

1. TPS 1 Dusun Sarana Jaya

2. TPS 3 Dusun Sarana Jaya

3. TPS 1 Dusun Teluk Panjang

Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang:

1. TPS 1 Dusun Rantau Tipu

Kecamatan Pelepat:

1. TPS 1 Dusun Sungai Gurun

Kecamatan Rantau Pandan:

1. TPS 1 Dusun Talang Sungai Bungo

2. TPS 2 Dusun Talang Sungai Bungo

3. TPS 1 Dusun Lubuk Mayan

4. TPS 1 Dusun Leban

6. TPS 2 Dusun Leban

Kecamatan Jujuhan:

1. TPS 4 Dusun Talang Pamesun

2. TPS 2 Dusun Ujung Tanjung

3. TPS 1 Dusun Rantau Ikil

4. TPS 3 Dusun Rantau Ikil

5. TPS 4 Dusun Rantau Ikil

6. TPS 5 Dusun Rantau Ikil

7. TPS 6 Dusun Rantau Ikil

8. TPS 7 Dusun Rantau Ikil

Kecamatan Tanah Tumbuh:

1. TPS 1 Dusun Renah Jelmu

Kecamatan Bathin II Pelayang:

1. TPS 2 Dusun Talang Silungko

Kecamatan Rimbo TenTengah

1. TPS 6 Kelurahan Cadika

Dengan adanya PSU ini, diharapkan proses demokrasi di Kabupaten Bungo dapat berjalan dengan lebih transparan dan sesuai dengan prinsip keadilan pemilu. KPU Kabupaten Bungo bersama pihak terkait diharapkan segera menyiapkan tahapan PSU agar pelaksanaannya berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh MK.


Tags

Berita Terkait

X