Jambidalamberita.idJAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo harus menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo. Keputusan ini dibacakan oleh hakim MK dalam sidang yang berlangsung pada Senin, 24 Februari 2025, malam.
PSU ini merupakan tindak lanjut dari sengketa hasil Pilkada yang diajukan ke MK. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa hasil PSU nantinya akan digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah. KPU Kabupaten Bungo diberikan waktu maksimal 45 hari sejak putusan dibacakan untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang.
Daftar TPS yang Wajib Melaksanakan PSU
Berdasarkan putusan MK, PSU akan digelar di 21 TPS yang tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Bungo. Berikut daftar lengkapnya:
Kecamatan Bathin III:
1. TPS 1 Dusun Sarana Jaya
2. TPS 3 Dusun Sarana Jaya
3. TPS 1 Dusun Teluk Panjang
Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang:
1. TPS 1 Dusun Rantau Tipu
Kecamatan Pelepat:
1. TPS 1 Dusun Sungai Gurun
Kecamatan Rantau Pandan:
1. TPS 1 Dusun Talang Sungai Bungo
2. TPS 2 Dusun Talang Sungai Bungo
3. TPS 1 Dusun Lubuk Mayan
4. TPS 1 Dusun Leban
6. TPS 2 Dusun Leban
Kecamatan Jujuhan:
1. TPS 4 Dusun Talang Pamesun
2. TPS 2 Dusun Ujung Tanjung
3. TPS 1 Dusun Rantau Ikil
4. TPS 3 Dusun Rantau Ikil
5. TPS 4 Dusun Rantau Ikil
6. TPS 5 Dusun Rantau Ikil
7. TPS 6 Dusun Rantau Ikil
8. TPS 7 Dusun Rantau Ikil
Kecamatan Tanah Tumbuh:
1. TPS 1 Dusun Renah Jelmu
Kecamatan Bathin II Pelayang:
1. TPS 2 Dusun Talang Silungko
Kecamatan Rimbo TenTengah
1. TPS 6 Kelurahan Cadika
Dengan adanya PSU ini, diharapkan proses demokrasi di Kabupaten Bungo dapat berjalan dengan lebih transparan dan sesuai dengan prinsip keadilan pemilu. KPU Kabupaten Bungo bersama pihak terkait diharapkan segera menyiapkan tahapan PSU agar pelaksanaannya berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh MK.