Klarifikasi MK Soal Kehadiran Hakim Ridwan Mansyur di KPK, Tidak Terkait Persidangan PHPU Pilkada 2024

Reporter: Doni prima Putra - Editor: Doni prima Putra
- Jumat, 17 Januari 2025, 08:40 AM
Juru Bicara MK, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Jambidalamberita.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan bahwa kehadiran Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (16/1/2025) tidak memiliki kaitan dengan jalannya sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah 2024 yang sedang berlangsung.

Juru Bicara MK, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, menjelaskan bahwa selesainya Sidang Pemeriksaan Pendahuluan di Panel 2 lebih cepat karena jadwal persidangan yang dipadatkan, dengan mempertimbangkan kondisi fisik para hakim konstitusi.

“Sidang di Panel 2 lebih panjang jadwalnya. Para hakim di sana relatif lebih muda, sehingga memungkinkan untuk pemadatan jadwal. Namun, pemadatan tidak dilakukan di panel lain untuk menjaga kondisi fisik hakim,” ungkap Enny dalam keterangannya di Gedung MK.

Ridwan Mansyur hadir di KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait kasus tertentu yang tidak berkaitan dengan tugasnya sebagai Hakim Konstitusi maupun perkara-perkara di MK, termasuk PHPU Pilkada 2024.

Baca Juga : Kronologi Lengkap Mobil Artis Yuki Kato Dibobol Maling, Rekaman CCTV Ungkap Aksi Pelaku

Undangan untuk memberikan keterangan tersebut telah diberikan sekitar sepekan sebelumnya, namun baru dapat dipenuhi setelah sidang di Panel 2 selesai. Proses pemberian keterangan berlangsung singkat, hanya sekitar satu jam.

"Tidak ada kaitannya dengan persidangan di MK. Perkara Pilkada juga tidak terkait sama sekali,” tegas Enny.

Halaman:

Tags

Berita Terkait

X