Jambidalamberita.id,JAKARTA – Musisi legendaris Fariz RM kembali berurusan dengan hukum akibat kasus penyalahgunaan narkoba. Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pelantun lagu Sakura tersebut di wilayah Bandung, Jawa Barat.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Andri Kurniawan, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, inisial FRM telah diamankan. Kami juga menyita barang bukti berupa ganja dan sabu,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (19/2/2025).
Namun, Andri belum mengungkapkan secara rinci mengenai kronologi penangkapan dan keterlibatan Fariz dalam kasus ini. Saat ini, musisi senior itu masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Metro Jakarta Selatan.
Bukan Kasus Pertama
Penangkapan ini menambah daftar panjang kasus narkoba yang pernah menjerat Fariz RM. Berdasarkan catatan, ia pertama kali tertangkap pada Oktober 2007 di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan. Saat itu, polisi menemukan 1,5 linting ganja seberat 5 gram di dalam bungkus rokok. Akibatnya, ia dijatuhi hukuman delapan bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan satu tahun.
Fariz sempat menjalani rehabilitasi di RS Melia Cibubur dan berjanji kepada keluarganya untuk berhenti menggunakan narkoba. Namun, pada Januari 2015, ia kembali ditangkap di rumahnya di Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, saat tengah mengisap ganja sambil bermain gitar. Saat itu, polisi menemukan barang bukti berupa ganja di asbak, serta heroin dan alat isap sabu.
Tiga tahun kemudian, pada Agustus 2018, kasus serupa kembali terulang. Fariz ditangkap di kediamannya dengan barang bukti dua paket plastik klip berisi sabu, sembilan butir Alprazolam, dua butir dDumolid, dan alat isap sabu.
Dengan kembali ditangkapnya Fariz RM, publik kembali menyoroti masalah penyalahgunaan narkoba di kalangan artis. Hingga kini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.