Jambidalamberita.id, Gianyar - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar akhirnya menutup usaha akomodasi PARQ Ubud, yang terletak di Jalan Sriwedari, Tegallalang, Ubud, Bali, pada Senin (20/1/2025). Penutupan ini dilakukan karena usaha yang dikenal sebagai 'Kampung Rusia' tersebut dinilai melanggar sejumlah peraturan daerah (Perda) Kabupaten Gianyar.
Menurut Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia, langkah ini diambil setelah melalui berbagai tahapan sesuai undang-undang.
"Penutupan dilakukan sesuai dengan undang-undang dan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar, dan telah melalui beberapa tahapan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (20/1/2025).
Pelanggaran Perda dan Izin Operasional
PARQ Ubud dianggap melanggar Pasal 19 ayat 3 pada Perda Gianyar Nomor 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Selain itu, usaha ini juga melanggar Perda Gianyar Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.
Baca Juga : Polres Metro Jakarta Pusat Dirikan Tiga Dapur Lapangan untuk Bantu Korban Kebakaran
PARQ Ubud diketahui telah tiga kali diperiksa oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) karena banyak kegiatan yang melibatkan warga negara asing (WNA). Tempat ini merupakan apartemen dengan fasilitas lengkap, seperti coworking space, restoran, kafe, dan lainnya.
Sebelum penutupan, Pemkab Gianyar telah memanggil pengelola PARQ Ubud dalam dua rapat pada 30 Mei 2024 dan 1 November 2024. Namun, pengelola gagal menunjukkan dokumen perizinan dasar yang diperlukan.