Pengumuman Lengkap Hasil Akhir Seleksi CPNS Kementerian Komunikasi dan Digital Tahun Anggaran 2024

Reporter: Doni prima Putra - Editor: Doni prima Putra
- Jumat, 10 Januari 2025, 07:51 PM
Ilustrasi tes CPNS

JAMBI DALAM BERITA, JAMBI - Kementerian Komunikasi dan Digital secara resmi mengumumkan hasil akhir seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024. Pengumuman ini disampaikan melalui Surat Nomor 58/SJ/KP.03.01/01/2025 tertanggal 10 Januari 2025. Dalam surat tersebut, terdapat beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh peserta seleksi.

Sanggahan bagi Peserta yang Tidak Lulus

Peserta yang dinyatakan tidak lulus dalam tahap akhir seleksi CPNS memiliki hak untuk mengajukan sanggahan. Proses pengajuan sanggahan ini dapat dilakukan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 13 hingga 15 Januari 2025. Panitia Seleksi CPNS akan meninjau dan menilai alasan sanggah yang diajukan. Hasil dari proses ini akan diumumkan antara tanggal 16 hingga 22 Januari 2025. Namun, hanya sanggahan yang disebabkan oleh kesalahan yang bukan berasal dari peserta yang dapat diterima.

Prosedur Bagi Peserta yang Lulus

Peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir diwajibkan untuk:

  1. Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara elektronik melalui akun SSCASN masing-masing.

  2. Mengunggah dokumen kelengkapan di laman yang sama mulai tanggal 23 Januari hingga 21 Februari 2025.

Dokumen yang harus disiapkan oleh peserta meliputi:

  • Pasfoto terbaru dengan pakaian formal dan latar belakang merah.

  • Ijazah asli yang digunakan untuk melamar CPNS. Untuk lulusan luar negeri, diperlukan Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

  • Transkrip nilai asli. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri wajib menyertakan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai IPK dari kementerian terkait.

  • Hasil cetak DRH yang ditulis tangan menggunakan huruf kapital dengan tinta hitam, ditandatangani, dan diberi meterai Rp10.000.

  • Surat Pernyataan 5 poin sesuai format Lampiran III Pengumuman, dengan tanda tangan dan meterai Rp10.000.

  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Resor atau Daerah, berlaku minimal sejak Januari 2025.

  • Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter PNS atau unit pelayanan kesehatan pemerintah, diterbitkan minimal Januari 2025.

  • Surat Keterangan Bebas Narkoba dari dokter atau pejabat yang berwenang di lembaga pengujian narkoba, diterbitkan minimal Januari 2025.

  • Bukti pengalaman kerja, jika memiliki, yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang.

Konsekuensi Ketidaksesuaian

Peserta yang tidak mengisi DRH atau tidak melengkapi dokumen kelengkapan hingga batas waktu yang ditentukan akan dianggap tidak memenuhi syarat. Dengan demikian, mereka dianggap mengundurkan diri dari proses seleksi CPNS Kementerian Kominfo Tahun Anggaran 2024.

Pengumuman ini menjadi langkah akhir bagi peserta seleksi CPNS Kementerian Kominfo T.A. 2024. Peserta diimbau untuk mematuhi prosedur dan jadwal yang telah ditetapkan guna menghindari risiko diskualifikasi. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi SSCASN.*


Tags

Berita Terkait

X