Polda Jambi Ungkap Jaringan Narkotika di Lapas Kelas IIA Jambi, Dikendalikan Narapidana

Reporter: Doni prima Putra - Editor: Doni prima Putra
- Jumat, 24 Januari 2025, 09:45 AM
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser tunjukkan barang bukti.

“Kami berhasil mengungkap jaringan yang dikendalikan oleh narapidana berinisial AB alias Muk. Penyelidikan dimulai pada 28 Januari 2024, setelah penangkapan tiga tersangka. Pengembangan kasus ini mengungkap peran Agus Budiman sebagai pengendali utama,” jelas Kombes Pol Ernesto Saiser dalam konferensi pers, Kamis (24/1/2025).

Agus Budiman sebelumnya ditangkap pada 22 Februari 2022 dalam kasus narkotika dan dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jambi. Saat ini, berkas penyidikan terhadap Agus telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Jambi dan segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Atas perbuatannya, Agus Budiman dijerat Pasal 114 Ayat 1 jo Pasal 132 Ayat 1 jo Pasal 137 Huruf A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Kasus ini menunjukkan komitmen Polda Jambi dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk yang melibatkan narapidana.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan pengembangan kasus untuk memastikan tidak ada lagi penyalahgunaan fasilitas lapas untuk kejahatan serupa,” tegas Kombes Pol Ernesto Saiser.*

Halaman:

Tags

Berita Terkait

X