Modus Operandi dan Aliran Dana
Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah menampung uang hasil perjudian online ke rekening-rekening nominee. Selanjutnya, dana tersebut dipindahkan, ditarik secara tunai, atau ditempatkan kembali di rekening lain untuk mengaburkan asal-usulnya (layering).
“Lalu, ditempatkan ke rekening-rekening nominee lainnya sebagai upaya layering atau pengelabuan untuk menyembunyikan asal-usul daripada uang tersebut,” ujar Helfi.
Dana tersebut kemudian digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang. Anggaran pembangunan hotel diketahui berasal dari rekening seorang berinisial FH, yang saat ini berstatus sebagai saksi. FH mentransfer uang melalui lima rekening lainnya, yakni milik OR, RF, MD, dan dua rekening KP.
Selain itu, ada penarikan dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS dengan total mencapai Rp 40,5 miliar. Rekening-rekening tersebut diduga dikelola oleh bandar yang terlibat dalam platform judi online tersebut.
Hotel Aruss Masih Beroperasi
Meskipun telah disita oleh Bareskrim Polri, Hotel Aruss diketahui masih beroperasi. Bahkan, hotel ini sempat menjadi lokasi penyelenggaraan acara tahun baru. Langkah lebih lanjut akan diambil oleh pihak kepolisian untuk memastikan aset tersebut dikelola sesuai proses hukum yang berlaku.*