Jambidalamberita.id, jakarta-Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan regulasi terbaru yang memberikan perlindungan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dalam aturan ini, buruh yang kehilangan pekerjaan berhak menerima dana tunai sebesar 60 persen dari gaji bulanan mereka.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Peraturan ini resmi ditandatangani oleh Prabowo pada 7 Februari 2025, dengan rincian manfaat yang tercantum dalam Pasal 21.
“Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, dengan durasi maksimal enam bulan,” demikian bunyi aturan dalam pasal tersebut.
Upah yang menjadi dasar perhitungan bantuan ini merujuk pada gaji terakhir yang telah dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. Namun, batas atas gaji yang diperhitungkan dalam skema ini adalah Rp5 juta. Dengan demikian, pekerja yang terkena PHK bisa memperoleh bantuan maksimal Rp3 juta per bulan atau 60 persen dari Rp5 juta.
“Jika upah melebihi batas atas, maka jumlah yang dijadikan dasar pembayaran manfaat tetap mengacu pada batas maksimal yang telah ditetapkan,” demikian isi regulasi tersebut.
Manfaat Uang Tunai Meningkat dari Aturan Sebelumnya
Perubahan ini membawa peningkatan manfaat bagi pekerja dibandingkan regulasi sebelumnya, yakni PP 37/2021. Sebelumnya, bantuan uang tunai bagi korban PHK diberikan dalam dua tahap:
45 persen dari gaji untuk tiga bulan pertama
25 persen dari gaji untuk tiga bulan berikutnya
Dalam peraturan lama, batas atas gaji yang dijadikan dasar perhitungan manfaat juga Rp5 juta. Dengan revisi terbaru, jumlah tunjangan yang diberikan kini lebih besar dan lebih merata selama enam bulan.
Regulasi ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan serta membantu mereka dalam masa transisi sebelum mendapatkan pekerjaan baru.