Pasangan Risma-Gus Hans juga mengusulkan agar PSU hanya diikuti oleh pasangan nomor urut 1 (Luluk Nur Hamidah dan Lukmanul Hakim) dan mereka sendiri (pasangan nomor urut 3).
Gugatan ini menjadi sorotan nasional, mengingat popularitas kedua pasangan calon dan klaim-klaim serius yang diajukan. Proses persidangan di MK akan menjadi kunci untuk menentukan validitas tuduhan serta dampaknya terhadap hasil Pilkada Jawa Timur 2024.
Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk mendengar tanggapan KPU Jawa Timur dan pihak terkait lainnya, termasuk pasangan Khofifah-Emil. Masyarakat pun menunggu hasil akhir dari proses hukum ini, yang akan menjadi penentu sah atau tidaknya kemenangan pasangan nomor urut 2.*