Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka telah dilakukan penahanan. Tersangka FH ditahan di Lapas Kelas IIA Jambi, sedangkan tersangka SN ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi. Penahanan ini berlaku selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 23 Januari hingga 11 Februari 2025.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah, mereka menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi salah satu sorotan penting di Muaro Jambi, mengingat dana hibah yang seharusnya digunakan untuk mendukung kemajuan olahraga di daerah tersebut justru diduga disalahgunakan oleh pengelolaannya. Proses hukum terhadap kedua tersangka ini diharapkan menjadi langkah tegas dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah tersebut.*