“Tuntutan Keadilan! ASN Jambi Jadi Tersangka Penipuan Uang Rp. 90 Juta, Proses Hukum Berlanjut!”

Reporter: Ahmad subhi - Editor: Ari Kurniawan
- Rabu, 12 Februari 2025, 07:31 AM
Jambidalamberita.id/Foto Ist : Ade Saputra Oknum ASN PUPR Propinsi tengah Duduk dikursi Persakitan

Jambidalamberita.id,Jambi– Sidang kedua perkara tipu gelap yang melibatkan terdakwa Ade Saputra, seorang Oknum ASN di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jambi, kembali digelar pada Senin, 11 Februari 2025. Sidang yang berlangsung di ruang sidang Cakra II Pengadilan Negeri Jambi ini dipimpin oleh Hakim Ketua, M. Syafrizal Fakhmi, S.H., M.H., bersama dengan Hakim Anggota 1, Situngkir, S.H., dan Hakim Anggota 2, Yofistian, S.H., M.H.

Pada sidang kali ini, agenda yang dijalani adalah mendengarkan keterangan dari saksi-saksi dan korban, yakni Susi Anita. Beberapa saksi yang hadir dalam persidangan termasuk Susi Anita sendiri, Tito, Syahroni, dan Evi Susanto. Keempat saksi tersebut memberikan kesaksian terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh terdakwa Ade Saputra.

Terdakwa yang merupakan oknum ASN di PU Provinsi Jambi terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan terborgol saat memasuki ruang sidang. Ade Saputra dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk menjalani proses hukum atas dugaan penipuan yang merugikan korban.

Dalam keterangannya di persidangan, korban Susi Anita menjelaskan bahwa ia meminjamkan uang sebesar Rp. 30 juta kepada terdakwa dengan janji akan diberikan pekerjaan proyek. Uang tersebut diberikan berdasarkan kepercayaan kepada terdakwa yang dikenal oleh salah satu saksi. "Saya memberikan uang tersebut karena terdakwa kenal dengan salah satu saksi tanpa ada keraguan," ungkap Susi Anita. Namun, meskipun janji telah dibuat, hingga kini terdakwa belum mengembalikan uang yang dipinjam.

Susi menambahkan bahwa dirinya merasa kecewa dan tidak melihat adanya itikad baik dari terdakwa untuk memenuhi kewajibannya mengembalikan uang yang telah dipinjamkan. "Hingga saat ini, bahkan setelah persidangan ini pun, tersangka tidak menunjukkan niat untuk mengembalikan uang saya," tegas Susi.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula ketika Ade Saputra, yang dikenal oleh korban melalui hubungan kerabat, meminjam uang Rp. 30 juta dengan alasan keperluan pekerjaan proyek. Tersangka juga berjanji akan memberikan komisi sebesar 20% dari keuntungan yang diperoleh dari proyek tersebut. Namun, setelah berbulan-bulan dan bahkan bertahun-tahun, Ade tidak memenuhi janji tersebut dan tidak memberikan jawaban mengenai uang yang dipinjamkan.

Lebih mengejutkan lagi, korban mengetahui bahwa adiknya juga telah meminjamkan uang sebesar Rp. 60 juta kepada Ade Saputra tanpa adanya perjanjian tertulis. "Saya merasa terkejut ketika mengetahui bahwa adik saya juga meminjamkan uang yang cukup besar kepada Ade," ungkap Susi. Tanpa bukti tertulis yang sah, korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Korban menegaskan bahwa ia memiliki bukti berupa kwitansi dan surat perjanjian kerjasama yang menunjukkan bahwa uang yang dipinjamkan memang sah. "Tidak ada alasan lagi bagi Ade Saputra untuk mengelak," ujar Susi dengan tegas.

Proses Hukum Berlanjut

Meski sebelumnya sempat ada upaya untuk menyelesaikan masalah ini secara damai, Susi Anita akhirnya memutuskan untuk membawa kasus ini ke jalur hukum karena ketidakjelasan dari pihak terdakwa. Kini, sidang kasus penipuan yang melibatkan Ade Saputra masih berlanjut dan akan melibatkan lebih banyak bukti serta saksi di persidangan berikutnya.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik, mengingat pelaku adalah seorang ASN yang seharusnya memberikan contoh baik kepada masyarakat. Masyarakat berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan memberikan keadilan bagi korban.(*)


Tags

Berita Terkait

X