JAMBI DALAM BERITA, MATARAM - IWAS, seorang pria difabel tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menangis histeris saat akan dibawa ke Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. Pria tunadaksa berusia 22 tahun ini bahkan mengancam akan bunuh diri.
“Tadi teriak-teriak di dalam itu merupakan dampak psikologis, IWAS ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung dengan ibunya,” ujar Kurniadi, kuasa hukum IWAS, saat ditemui awak media di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Kamis (9/1/2024).
IWAS Ditahan Selama 20 Hari
Kepala Kejari Mataram, Ivan Jaka, menjelaskan bahwa IWAS akan ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Kuripan. Penahanan tersebut, menurut Ivan, sudah memenuhi syarat hukum, baik dari aspek objektif maupun subjektif.
“Ini sudah memenuhi beberapa aspek, termasuk pendapat ahli, visum, psikologi forensik, dan psikologi kriminal. Para ahli berasal dari Universitas Mataram, Universitas Indonesia, dan Universitas Gadjah Mada (UGM),” ungkap Ivan.
Baca Juga : Kejari Pekanbaru Tahan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Diskominfo, Kerugian Negara Capai Rp972 Juta
Berapa Lama Ancaman Hukuman terhadap IWAS?
Ivan menambahkan bahwa dari aspek objektif, tindak pidana yang dilakukan IWAS memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Hal ini menjadi alasan utama mengapa penahanan dilakukan.