JAMBI DALAM BERITA, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru resmi melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pengelolaan konten dan perencanaan media komunikasi pada Tahun Anggaran 2023. Ketiga tersangka tersebut berasal dari Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kota Pekanbaru.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru, Niky Juniesmero, didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen) Effendy Zarkasyi, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers pada Kamis (9/1). Menurut Niky, ketiga tersangka yang ditahan adalah Raja Hendra selaku Pengguna Anggaran (PA), Kanastasia Darma Alam Damanik selaku Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK), dan MR Azis, rekanan pelaksana pengadaan dari CV Tanjak Riau Sempena.
Anggaran untuk kegiatan pengadaan ini diketahui bernilai sebesar Rp1,2 miliar. Namun, hasil penghitungan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan mengungkap adanya kerugian negara mencapai Rp972 juta. Niky menjelaskan, dugaan korupsi ini terjadi karena adanya kolusi di antara para pihak sejak tahap perencanaan.
“Dalam kasus ini, perencanaan kegiatan pengadaan dibuat langsung oleh pihak penyedia layanan. Terdapat mark-up anggaran yang mencapai 90 persen dari total nilai pengadaan,” ujar Niky.
Baca Juga : Polisi Ringkus Dua dari Lima Pelaku Penjarahan Truk Kontainer Daging Impor di Muaro Jambi
Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2, juncto Pasal 3, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.