ATR/BPN Kabupaten Tangerang Buka Suara Soal Pemecatan 6 Pejabat Akibat Sertifikat di Kawasan Laut Desa Kohod

Reporter: Doni prima Putra - Editor: Doni prima Putra
- Jumat, 31 Januari 2025, 08:14 PM
Pagar Laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Ia juga menjelaskan bahwa SHGB tidak muncul begitu saja, melainkan melalui proses pengajuan dari masyarakat.

"Pengajuan berasal dari masyarakat. Tidak ada sertifikat yang diterbitkan tanpa adanya permohonan resmi. Kami di sini hanya menjalankan proses administrasi sesuai prosedur yang ada," jelasnya.

Daftar Pejabat yang Diberhentikan

Berikut adalah daftar pejabat ATR/BPN Kabupaten Tangerang yang dikenakan sanksi:

  1. JS - Mantan Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tangerang

  2. SH - Mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Tangerang

  3. ET - Mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantah Tangerang

  4. WS - Ketua Panitia A

  5. YS - Ketua Panitia A

  6. NS - Panitia A

  7. LM - Mantan Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET

  8. KA - Mantan pelaksana tugas Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Tangerang

Menteri ATR/BPN Tinjau Lokasi

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, langsung meninjau lokasi laut yang memiliki sertifikat HGB dan SHM di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (24/1/2024). Dalam kesempatan tersebut, ia didampingi oleh Arsin, Kepala Desa Kohod.

Nusron Wahid menegaskan bahwa sanksi yang diberikan mengacu pada Undang-Undang Pertanahan.

"Kami menggunakan UU Pertanahan. Pejabat yang terlibat dianggap telah melakukan maladministrasi karena tidak cermat dalam menjalankan tugasnya," ujarnya di Tangerang.

Dengan adanya tindakan tegas dari pemerintah, diharapkan kasus penerbitan sertifikat tanah di wilayah yang tidak sesuai peruntukannya dapat dicegah di masa mendatang.*


Halaman:

Tags

Berita Terkait

X