Jambidalamberita.id, Tangerang - Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tangerang memberikan tanggapan atas pemecatan enam pejabat sebagai sanksi terhadap penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangun (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Kasie Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantah ATR/BPN Kabupaten Tangerang, Edi Dwi Daryono, mengonfirmasi bahwa keenam pejabat tersebut pernah bertugas di ATR/BPN Tangerang. Namun, ia tidak mengingat dengan pasti periode jabatan mereka.
"Mereka pernah bertugas di sini, tapi saya lupa periodenya. Kami tentu mengikuti keputusan yang telah ditetapkan oleh Pak Menteri," kata Edi pada Jumat (31/1/2025).
Pemeriksaan Berkas oleh Kementerian
Saat ini, Kementerian ATR/BPN tengah memeriksa berkas terkait data yang ada, baik itu SHGB maupun SHM yang muncul di perairan Tangerang. Jika ditemukan pelanggaran dalam penerbitannya, sertifikat tersebut akan dibatalkan.
Baca Juga : YouTuber IShowSpeed Bikin Heboh Saat Jadi Wali Kota Lima Peru Selama Satu Jam, Ngapain Aja?
"Saat ini kementerian masih memeriksa berkas terkait data yang ada. Jika penerbitan sertifikat itu belum genap lima tahun dan ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan, maka akan dibatalkan," ujar Edi.