Jambidalamberita.id, JAMBI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi bergerak cepat menindaklanjuti dugaan penguasaan dan penjualan ilegal atas lahan aset daerah seluas 187,6 hektare di Kelurahan Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Lahan tersebut tercatat sebagai aset resmi Pemprov Jambi dengan status Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 03 Tahun 2007.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan milik sah pemerintah daerah.
Namun di lapangan, lahan itu diduga telah dikuasai dan bahkan diperjualbelikan oleh oknum tertentu.
“Atas dasar itu, Pemprov Jambi telah melaporkan kasus ini ke Polda Jambi,” ujar Agus saat peninjauan lokasi, Rabu (17/12/2025).
Sebagai tindak lanjut, aparat kepolisian bersama Pemprov Jambi, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan tokoh masyarakat setempat melakukan peninjauan langsung ke lokasi.
Langkah ini bertujuan memastikan batas-batas lahan yang diklaim oleh masing-masing pihak agar tidak terjadi tumpang tindih klaim.
Lahan yang disengketakan memiliki luas 1.876.060 meter persegi, bagian dari aset awal Pemprov Jambi seluas 377,6 hektare yang telah bersertifikat sejak 2004.
Pada 2007, sertifikat tersebut dipecah menjadi dua, yakni HPL Nomor 03 Tahun 2007 milik Pemprov Jambi dan HPL Nomor 04 Tahun 2007 yang dialihkan kepada PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo) melalui mekanisme tukar guling aset yang sah.