Jambidalamberita.id, Kota Jambi – Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jambi, Rocky Candra, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat yang terdampak penetapan zona merah eks aset Pertamina.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Forum Warga Tolak Zona Merah yang berlangsung pada Minggu, 21 Desember 2025.

Dalam pertemuan bersama warga itu, Rocky mengungkapkan bahwa persoalan zona merah bukanlah isu baru. Sejak beberapa bulan lalu, tepatnya mulai September, ia telah menerima berbagai aduan yang masuk secara langsung.
Laporan tersebut datang dari beragam unsur, mulai dari kalangan notaris, pengembang perumahan, hingga masyarakat pemilik lahan yang merasa dirugikan.
Rocky menjelaskan bahwa banyak warga telah membeli tanah secara sah, memenuhi kewajiban pajak, serta mengantongi sertifikat resmi yang diterbitkan negara. Namun di kemudian hari, lahan tersebut justru dinyatakan masuk dalam zona merah dan diklaim sebagai bagian dari kekayaan negara. Kondisi ini, menurutnya, memicu keresahan dan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.
Berdasarkan komunikasi yang dilakukannya dengan jajaran pimpinan Pertamina, Rocky menyebutkan bahwa terdapat ribuan sertifikat tanah warga yang terindikasi tumpang tindih dengan zona yang sebelumnya dikaitkan dengan Pertamina.
Jumlahnya diperkirakan mencapai kisaran 5.600 hingga 6.000 bidang tanah, meskipun sertifikat tersebut telah disahkan secara legal oleh negara.
Ia juga menegaskan bahwa status zona merah tersebut saat ini bukan lagi berada di bawah pengelolaan Pertamina. Mengacu pada penjelasan Direktur Utama Pertamina, aset tersebut telah dialihkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau DJKN.
Dengan perubahan status itu, Rocky menilai perlu ada kejelasan mekanisme penanganan agar hak masyarakat tidak terabaikan.
Rocky mendorong agar dibentuk tim khusus yang melibatkan eks wilayah operasi Pertamina guna membantu masyarakat dalam menyelesaikan persoalan administrasi dan hukum terkait lahan zona merah. Ia menekankan pentingnya kehadiran negara untuk melindungi warga yang telah beritikad baik dan mematuhi seluruh prosedur hukum.
Lebih lanjut, Rocky menyampaikan bahwa karena aset tersebut kini berada di bawah kewenangan DJKN, maka pembahasannya tidak lagi menjadi ranah Komisi XII DPR RI. Persoalan ini, menurutnya, harus difasilitasi oleh Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan serta aset negara.