Jambidalamberita.id,Jambi–Maraknya penyalahgunaan jabatan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di berbagai sekolah membuat Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi geram. Disdik menegaskan bahwa seluruh kepala sekolah harus mengelola dana BOS secara transparan dan sesuai aturan agar tidak terjerat masalah hukum.
Kasubbag Program Disdik Provinsi Jambi, Mardianis, menegaskan bahwa pada tahun 2025, alokasi dana BOS untuk tingkat SMA, SMK, dan Sekolah Luar Biasa (SLB) di Jambi mencapai Rp 220 miliar. Ia memastikan bahwa meskipun pemerintah pusat tengah melakukan efisiensi anggaran, dana BOS tetap menjadi prioritas demi meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
"Pemerintah pusat memang melakukan efisiensi anggaran, terutama di bidang infrastruktur. Namun, alokasi dana BOS tidak dipotong. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kapasitas SDM siswa," ujar Mardianis.
Kasus Penyalahgunaan Dana BOS Jadi Peringatan Serius
Disdik Jambi menyoroti kasus dugaan korupsi dana BOS di SMA Negeri 2 Bungo, yang menyeret mantan kepala sekolah dan bendahara BOS ke meja hijau akibat dugaan penyalahgunaan anggaran senilai Rp 1,2 miliar.
Mardianis berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh kepala sekolah dan bendahara BOS agar tidak bermain-main dengan anggaran pendidikan.
"Gunakan dana BOS sesuai aturan. Jangan sampai ada lagi kepala sekolah atau bendahara yang tersandung hukum akibat kelalaian atau kesengajaan dalam pengelolaan anggaran," tegasnya.
Selain kasus di Bungo, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) pada tahun lalu juga menemukan kesalahan pencatatan anggaran dana BOS sebesar Rp 63,67 miliar. Dana yang seharusnya masuk dalam kategori Belanja Modal – BOS dan Belanja Hibah – BOS justru dicatat sebagai Belanja Barang dan Jasa – BOS.
Meskipun kesalahan ini telah diperbaiki, Disdik Jambi menekankan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Disdik Jambi Akan Perketat Pengawasan
Sebagai langkah antisipasi, Disdik Jambi berjanji akan memperketat pengawasan serta monitoring terhadap pengelolaan dana BOS di seluruh sekolah. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas, termasuk proses hukum bagi pelanggar.
"Kami tidak ingin ada lagi kepala sekolah atau bendahara BOS yang berurusan dengan hukum akibat kelalaian atau kesengajaan. Pergunakan dana BOS sesuai petunjuk teknis dan pastikan transparansi dalam pengelolaannya," tambah Mardianis.
Dengan anggaran yang besar dan tanpa pemotongan dari pemerintah pusat, Disdik berharap seluruh kepala sekolah di Jambi dapat bertanggung jawab dalam mengelola dana BOS secara transparan. Hal ini penting demi peningkatan mutu pendidikan serta kualitas sumber daya manusia (SDM) di daerah.