JAMBI DALAM BERITA.ID, JAMBI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi resmi membentuk dua Panitia Khusus (Pansus) pada Sabtu (8/3/2025), yakni Pansus Participating Interest (PI) dan Pansus Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian DPRD dalam meningkatkan pendapatan daerah yang selama ini stagnan.
Rapat paripurna pembentukan Pansus dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, dan dihadiri oleh 33 anggota DPRD lainnya. Pansus PI diketuai oleh Abun Yani, dengan Arpin Siregar sebagai Wakil Ketua dan Riana Doris Sembiring sebagai Sekretaris. Sementara itu, Pansus Optimalisasi PAD diketuai oleh Erpan, dengan Edminuddin sebagai Wakil Ketua dan Afuan Yuza Putra sebagai Sekretaris.
Dorongan DPRD untuk Meningkatkan PAD
Ketua Pansus PI, Abun Yani, menegaskan bahwa pembentukan dua Pansus ini merupakan langkah strategis DPRD dalam mengoptimalkan potensi daerah yang selama ini belum tergarap maksimal. Menurutnya, PAD Jambi cenderung stagnan dari tahun ke tahun, meskipun terdapat berbagai potensi yang bisa dikembangkan.
"Untuk kerja-kerja seperti ini tidak bisa dilakukan secara individual atau per komisi, maka kami membentuk Pansus. Dasar hukumnya jelas," ujarnya.
Setelah terbentuk, Pansus akan segera menggelar rapat internal untuk menyusun langkah-langkah strategis yang harus diambil. Dalam waktu dekat, mereka juga akan berkoordinasi dengan DPR RI, kementerian terkait, serta mendapatkan dukungan dari pemerintah pusat.
"Harus ada support dari pusat," tegasnya.
Komitmen Mendorong Realisasi PI 10%
Abun Yani menekankan bahwa Pansus PI berkomitmen untuk memperjuangkan implementasi Participating Interest (PI) 10% sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004.
Ia menjelaskan bahwa perusahaan minyak dan gas yang beroperasi di wilayah Jambi, seperti di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Tanjung Jabung Barat, Batanghari, Sarolangun, dan daerah lainnya, memiliki kewajiban menawarkan saham 10% kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Ini perintah regulasi. Perusahaan migas yang beroperasi di daerah wajib menawarkan saham 10% kepada BUMD, bukan untuk kepentingan pribadi," tegasnya.
Lebih lanjut, Abun Yani berharap dengan adanya Pansus ini, PI 10% yang selama ini hanya menjadi wacana bisa segera terealisasi.
"Sampai hari ini belum ada realisasinya. Maka DPRD Jambi mendorong penuh agar ini bisa segera terwujud," pungkasnya.
Dengan terbentuknya Pansus PI dan Optimalisasi PAD, diharapkan DPRD Jambi mampu meningkatkan sumber pendapatan daerah dan mengoptimalkan potensi ekonomi yang ada demi kesejahteraan masyarakat Jambi.