DPR: Mafia Tanah Tidak Akan Ada Tanpa Keterlibatan Oknum di ATR/BPN

Reporter: Doni prima Putra - Editor: Doni prima Putra
- Jumat, 24 Januari 2025, 01:01 PM
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI-P, Bob Andika Mamana Sitepu.

Jambidalamberita.id, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI-P, Bob Andika Mamana Sitepu, menyampaikan kritik tajam terhadap Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dinilainya menjadi pintu masuk bagi praktik mafia tanah. Pernyataan tersebut diungkapkan Bob dalam rapat dengar pendapat umum Komisi II DPR RI, Kamis (23/1/2025), setelah mendengar aduan masyarakat yang menjadi korban mafia tanah.

Menurut Bob, praktik mafia tanah tidak mungkin terjadi tanpa keterlibatan oknum di jajaran Kementerian ATR/BPN. Ia menegaskan bahwa peran oknum ini membuka celah untuk terjadinya penyalahgunaan wewenang, seperti penerbitan sertifikat tanah ganda yang sering kali memicu konflik.

"Mafia tanah itu berasal dari kita. Kalau oknum-oknum di BPN tidak membuka pintu, tentu praktik ini tidak akan terjadi," ujar Bob dalam rapat tersebut.

Bob menyoroti modus penerbitan sertifikat tanah ganda yang menjadi akar dari banyak sengketa. Ia juga mengkritik respons Kementerian ATR/BPN yang kerap menyarankan masyarakat untuk menempuh jalur pengadilan, meskipun masalah tersebut berawal dari kesalahan internal pihak BPN.

Baca Juga : Polda Jambi Ungkap Jaringan Narkotika di Lapas Kelas IIA Jambi, Dikendalikan Narapidana

"Masyarakat sering kali hanya disuruh tuntut ke pengadilan, sementara mereka harus menghadapi oknum pengusaha yang sudah menguasai aset itu. Padahal kesalahan berasal dari kita," tegas Bob.

Bob meminta Kementerian ATR/BPN segera menertibkan jajaran oknum-oknumnya serta memperbaiki tata kelola agar mafia tanah bisa diberantas secara efektif.

Halaman:

Tags

Berita Terkait

X