Persyaratan Pembuatan SKCK
Dokumen yang perlu disiapkan:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir.
- Pas foto ukuran 4x6 berlatar merah sebanyak 6 lembar.
- Bukti kepesertaan JKN/BPJS Kesehatan aktif.
Biaya Pembuatan SKCK
Biaya penerbitan SKCK berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 adalah Rp30.000.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, peserta PPPK 2024 dapat dengan mudah mengurus SKCK secara online untuk kebutuhan pemberkasan DRH NI. Pastikan semua dokumen lengkap dan sesuai agar proses berjalan lancar.*